WELCOME...............!!!!

^_^ AINI PLANOLOGI'S BLOG ^_^
JAGALAH BUMI KITA DARI TANGAN-TANGAN MANUSIA TAK BERTANGGUNG JAWAB

Rabu, 10 Agustus 2011

OTONOMI DAERAH SEBAGAI GERAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAHAN GUNA MENCAPAI AZAS DEMOKRASI

Abstrak:
Sejak berakhirnya rezim orde baru, maka azas demokrasi mulai diterapkan di Indonesia. Azas demokrasi yang memiliki prinsip dari rakyat, untuk rakyat dan bagi rakyat ini di laksanakan dengan penerapan desentralisasi pemerintahan berupa otonomi daerah. Otonomi daerah menjadi awal kepemimpinan yang bottom up. Pemerintah daerah memiliki hak penuh dalam mengurusi segalah hal yang berhubungan dengan daerahnya. Hal ini diharapkan bisa memajukan daerah tersebut dikarenakan pemerintah daerahlah yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya sehingga pemerintah pusat hanya mengawasi pelaksanaan otonomi tersebut. Namun keleluasaan ini bisa juga menjadi boomerang bagi daerah tersebut jika pemerintah tidak siap menjalankan otonomi daerah. Hal ini telah terbukti dengan masih banyaknya permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan di setiap daerah yang menandakan kegagalan otonomi di Indonesia.
Pada makalah ini digunakan studi literature yang berasal dari berbagai jurnal guna memperkuat analisis.
Kesimpulan dari makalah ini yaitu tidak semua daerah di Indonesia mengalami kegagalan otonomi daerah. Daerah-daerah yang telah berhasil tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar termotivasi dalam melaksanakan otonomi daerah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kata Kunci: Demokrasi, Desentralisasi, Otonomi Daerah.

PENDAHULUAN
Indonesia selama 65 tahun kemerdekaannya telah mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan, mulai dari orde baru saat kepemimpinan Soeharto (1966-1998), hingga reformasi saat kepemimpinan Habibie (1998-1999). Pada masa reformasi inilah mulai diperkenalkannya azas demokrasi dengan upaya desentralisasi pemerintahan oleh Habibie yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang No 22 Tahun 1999 serta Undang-undang No 25 Tahun 1996 pula. Seteah kepemimpian Habibie azas demokrasi juga sudah menjadi dasar pemerintahan sejak kepemimpinan Gusdur hingga kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Perubahan sistem pemerintahan tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru dan reformasi, pemerintahan di Indonesia masih cenderung top down dan semuanya diatur oleh pemerintah pusat, namun pemerintahan ini terus mendapat kritikan dari berbagai kalangan mulai dari politisi hingga masyarakat jelata.. Kemiskinan, rendahnya tingkat kesehatan serta rendahnya pendidikan masih sangat kental dihadapan masyarakat Indonesia. Hal inilah yang mendasari semakin gencarnya gerakan desentralisasi pemerintahan di Indonesia agar sesuai dengan azas demokrasi, yaitu dari rakyat untuk rakyat dan bagi rakyat. Desentralisasi inilah yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat dari segala kalangan, yang tinggal di kota ataupun desa.

Upaya desentralisasi yang sering terdengar di kalangan masyarakat adalah otonomi daerah. Implementasi kebijakan otonom telah dilaksanakan di Indonesia mulai tanggal 1 januari tahun 2001. Secara garis besar proses otonomi daerah, yaitu menyerahkan segala urusan tentang daerahnya ke daerah tersebut. Pemerintah pusat tidak memiliki hak dan wewenang untuk mengatur segala urusan di suatu daerah, namun pemerintah pusat berhak mengawasi jalannya proses otonomi daerah ini.
Kebijakan otonomi daerah ini seharusnya bisa dimafaatkan oleh daerah otonom secara baik dan benar guna memajukan daerahnya masing-masing. Hal ini dikarenakan daerah tersebutlah yang benar-benar mengetahui permasalahan dan solusi serta strategi yang tepat dilakukan guna memanfaatkan segala potensi yang ada ddiaerahnya untuk memajukan daerah tersebut, namun hingga saat ini keberhasilan kebijakan otonomi daerah ini patut dipertanyakan. Setelah 10 tahun pelaksaan kebijakan otonomi daerah, seharusnya sudah bisa membuktikan keberhasilan dari penerapan kebijakan ini. oleh karena itu, penulis mengangkat tema otonomi daerah untuk mencari tahu bagaimana kondisi otonomi daerah di Indonesia saat ini.

PERTANYAAN PENELITIAN
1. Bagaimana kondisi otonomi daerah di Indonesia?
2. Bagaimana kondisi daerah otonom di Indonesia?


SEJARAH MUNCULNYA KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Seiring bertambahnya waktu, permasalahan yang ada di Indonesia sudah semakin kompleks. Pemerintah pusat seakan kurang perduli terhadap berbagai permasalahan tersebut seperti kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan. Selain tiu, hampir di setiap daerah merasa kesulitan menggali potensi yang dimiliki karena kurangnya keperdulian serta fasilitas yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini membuat kekuasaan secara Top Down ini semakin mengalami keterpurukan. Setiap daerah di Indonesia hanya bisa merangkak dalam memajukan daerahnya karena harus mengikuti segala aturan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Keadaan inilah yang mendorong Indonesia untuk melakukan perubahan besar guna memajukan dan mengatasi permasahan daerah di Indonesia.
Salah satu cara yang dilakukan guna memerangi berbagai permasalahan tersebut, yaitu diadakannya desentralisasi berupa otonomi daerah. Kebijakan otonomi daerah di Indonesia mulai efektif dilaksanakan pada tanggal 1 januari tahun 2001. Sejak saat itu pemerintah Indonesia menyerahkan segala urusan setiap daerahnya kepada pemerintah daerah. Hal ini seperti telah tertuang pada Undang-undang 32 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa otonomi daerah adalah Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebenarnya sebelum tahun 2001 pun kebijakan otonomi daerah telah di tuangkan dan diperkenalkan di Indonesia bahkan sejak awal kemerdekaan. Pada Undang-undang No 1 Tahun 1945 telah disebutkan mengenai kedudukan komite nasional daerah dan daerah otonom yang pada setiap daerah tersebut akan dibentuk sebuah Badan Perwakilan Rakyat Daerah, namun proses pemerintahan ini tidak bisa terlaksana sepenuhnya karena saat itu Indonesia masih belum memiliki peraturan yang mengaturnya. Kemudian pada tahun 1948 baru dikeluarkan Undang-undang Nomor 22 Tentang pemerintahan daerah daan berlanjut Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah. Kebijakan baru tersebut mengatur tentang tingkatan daerah otonomi, yaitu Daerah Tingkat I, II dan III. Sejak dikeluarkannya undang-undang ini, desentralisasi mulai dikenalkan dalam pemerintahan namun pada kenyataannya juga belum bisa tercapai dan cenderung mengarah kepada pemerintahan dekonsentralisasi.
Kegagalan pelaksanaan otonomi daerah tersebut terus diperbarui dengan mengeluarkan undang-undang baru, yaitu pada tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini belum bisa menjadi dasar pelaksanaan Desentralisasi karena tidak adanya Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa urusan daerah diberikan kepada daerah. Maka undang-undang ini tidak berlaku hingga diganti oleh undang-undang No 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok daerah yang malah cenderung berisi tentang wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat seperti pengelolaan SDA secara utuh dan pemilihan pejabat pemerintahan. Pada Undang-undang ini dijelaskan bagaimana kedudukan dan kewenangan Gubernur, DPR, kabupaten dan kota. Isi dari Undang-undang ini sama sekali tidak menjelaskan dukungan mengenai otonomi daerah, bahkan cenderung mendukung pemerintahan sentralisasi karena meskipun kepala daerah telah dibentuk dan diberi wewenang namun semuanya harus menunggu perintah dari pemerintah pusat atau lebih tepatnya kepala daerah menjadi tangan kanan dari pemerintah pusat.
Hal ini terus mendapat kritikan dari segala kalangan masyarakat, ,mereka merasa tidak puas dengan kebijakan dan aturan-aturan yang mengatur tentang otonomi daerah. Pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengatasi masalah di daerahnya serta tidak bisa memajukan daerahnya. Oleh karena itu pada tahun 1999 dikeluarkan Undang-undang nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah dan No 25 tentang perimbangan keuangan. Namun Undang-undang ini memiliki kekurangan yaitu kurangnya memperhatikan perubahan politik secara dinamika.
Undang-undang ini terus mengalami perbaruan yaitu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menyatakan azas desentralisasi dilaksanan di Propinsi dan Kabupaten/Kota. Pada undang-undang ini juga telah mengatur bahwa pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Undang-undang inipun mengalami perbaruan pada tahun 2008, yaitu UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan daerah.
Dengan adanya Undang-undang yang telah diperbarui, maka diharapkan otonomi daerah di Indonesia bisa benar-benar terealisasi dengan baik dan tepat sehingga desentralisasi bisa tercapai pula.

Kondisi Kebijakan Otonomi Daerah Di Indonesia
Perubahan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah merupakan bukti bahwa otonomi daerah sangat diharapkan bisa terlaksana di Indonesia karena sistem inilah yang bisa membawa perubahan positif di setiap daerah di Indonesia.
Pada hakikatnya, penyerahan kekuasaan kepada setiap pemerintahan daerah ini memiliki beberapa tujuan antara lain:
1. Politik
Adanya otonomi daerah di Indonesia telah membuka peluang setiap daerah untuk menjalankan pemilihan kepala pemerintah ataupun wakil rakyat secara langsung tanpa perlu adanya paksaan. Hal ini guna mencapai azas demokrasi yang menjadi dasar pemerintahan Indonesia saat ini. Pemilihan secara langsung ini telah memberikan kebebasan bagi masyarakat luas untuk memilih pemimpin mereka sesuai dengan hati nurani masing-masing. Pemilihan umum tersebut juga harus sesuai dengan azas pemilu yang jujur bersih dan adil.
2. Ekonomi
Pemerintah daerah bisa lebih mudah mengembangkan daerahnya dalam bidang perekonomian. Pemerintah daerah bisa menggali potensi dan mengembangkan perekonomian yang ada. Pengembangan tersebut bisa melalui kebijakan regional yang mengatur SDA yang ada. Pemerintah daerah bisa turut serta menarik para investor agar bisa memajukan daerahnya dengan disediakan fasilitas yang lengkap. Jika perekonomian tersebut meingkat, maka otomatis daerah tersebut akan menunjang pula perekonomian nasional.
3. Social budaya (layanan public)
Pemerintah daerah harus bisa mengatasi permasalahan social budaya yang ada di daerahnya. Pemerintah bisa lebih mengutamakan pemecahan masalah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kemiskinan, serta nilai local yang semakin lama semakin terkikis.
Beberapa tujuan tersebut bisa tercapai jika otonomi daerah benar-benar terlaksana dengan baik. Jika semua tujuan otonomi tersebut tercapai, tentunya Indonesia akan menjadi negara maju dan bisa secepatnya mengatasi permasalahan yang ada, namun yang menjadi pertanyaan saat ini apakah otonomi daerah di Indonesia sudah dilaksanakan dengan baik? Jawabannya tentu tidak, hal ini terbukti dengan masih banyaknya permasalahan di Indonesia yang belum terselesaikan, bahkan semakin hari semakin runcing, antara lain:
a. Tingkat kemiskinan yang masih tinggi.
b. Banyaknya masyarakat yang mengalami permasalahan kesehatan, misalkan gizi buruk, diare, penyakit kulit karena kurangnya air bersih dan lain-lain.
c. Tingkat pendidikan yang masih rendah. Hal ini ditandakan dengan banyaknya warga Indonesia yang masih belum bisa melanjutkan sekolah terutama dari kalangan bawah.
d. Banyaknya daerah-daerah yang tertinggal dan miskin. Hal ini terlihat dari fasilitas sarana dan prasarana yang belum memadai.
e. Pembangunan daerah yang belum merata, entah dikarenakan kesalahan sistem pemerintah daerah ataupun hal lain.

Ketika terdapat suatu akibat dari suatu hal, maka tentulah terdapat sebab yang menimbulkan akibat tersebut. Hal ini juga berlaku terhadap permasalahan tersebut yang belum bisa tertasi karena belum berjalannya otonomi daerah yang baik. Berikut beberapa hal yang menyebabkan gagalnya otonomi daerah di Indonesia:
a. Belum siapnya pemerintah daerah.
Kebijakan otonomi daerah menetapkan pemerintah daerah sebagai pengatur segala urusan di daerah tersebut. Hal ini cukup membuat kaget pemerintah di beberapa daerah. Pasalnya, ketidaksiapan menghadapi semua urusan tanpa adanya perintah dari atasan (pemerintah pusat) membuat pemerintah daerah merasa kesulitan dalam pembetukan peraturan daerah dan menjalankan program-programnya. Jadi pemerintah daerah harus cekatan dalam membuat kebijakan dan menjalankan program-program yang telah direncanakan.
b. Daerah merasa memiliki wewenang penuh terhadap daerahnya tanpa campur tangan pemerintah pusat.
Hal ini sudah banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, terutama kabupaten/kota. Pemerintah daerah tersebut merasa tidak memiliki hubungan administratif dan fungsional dengan pemerintah propinsi ataupun pusat sehingga kurang berkoordinasi dalam membuat suatu aturan. Padahal pemerintah propinsi dan pusat memiliki aturan yang menaungi aturan di daerah tersebut. Hal ini menyebabkan tidak adanya kesinkronan peraturan yang dibuat pemerintah daerah dan pusat.
c. Pemerintah daerah terlalu mengeksploitasi SDA yang ada.
Keleluasaan pemerintah dalam memanfaatkan sumber potensi berupa SDA yang ada didaerah tersebut yang merupakan sumber PAD membuat pemerintah kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Kepentingan masyarakat cenderung dikesampingkan, padahal jika PAD yang didapat tingi seharusnya ada feed back dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat agar masyarakat bisa merasakan kemajuan dari daerah tersebut.
d. Keadaan politik yang semakin kacau.
Kebebasan memilih kepala daerah dan wakil rakyat membuat para politikus menghalalkan segala cara untuk mendapatkan suara rakyat. Saling tikam antar politikus serta saling suap menyuap pun gencar dilakukan. Perbuatan para politikus tersebut telah dibutakan oleh bayangan indahnya otonomi daerah bagi para pemerintahan yang terpilih. Kesibukan para politikus tersebutlah yang membuat kesejahteraan masyarakat dikesampingkan pula. Mereka lebih mementingka kesejahteraan kelompok daripada masyarakat.

Berbagai penyebab ketidaklancaran otonomi daerah di Indonesia tersebut merupakan suatu kondisi nyata keadaan otonomi daerah Indonesia yang harus segera diselesaikan. Penyelesaian mendasar yang harus dilakukan adalah kesiapan pemerintah dalam menerima kebijakan ini. pemerintah daerah harus bisa membuat peraturan yang tepat bagi daerahnya, pemerintah pula harus bisa menjalankan program dengan baik. Pemerintah juga harus memperbaiki keadaan politik di daerahnya agar masyarakat tidak menjadi korban kesalahan politik tersebut.
Selain itu, pemerintah juga harus menekankan bahwa tujuan otonomi daerah adalah memeratakan pembangunan guna mensejahterakan masayarakt, pemerintah harus bisa memperbaiki layanan publik yang masih buruk, baik di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi.

Keberhasilan Daerah Otonom Di Indonesia (Studi Kasus Propinsi Gorontalo)
Kebijakan otonomi daerah seolah-olah membuat daerah-daerah di Indonesia berpacu memajukan daerahnya. Gorontalo merupakan salah satu daerah yang berhasil membuktikan keberhasilan kebijakan otonomi ini. Awalnya, Gorontalo hanya sebuah kabupaten di sulawasei, namun pada februari tahun 2001 telah ditetapkan menjadi sebuah propinsi baru di Sulawesi. Keberadaan Propinsi Gorontalo yang terdiri dari 3 kabupaten ini tergolong sangat baru bahkan bertepatan dengan penetapan kebijakan otonomi di Indonesia, namun kiprah setiap kabupaten di Propinsi Gorontalo saat ini telah bisa di banggakan.
Adanya kebijakan otonomi daerah membuat pemerintah daerah semakin gencar menggali dan mengolah potensi yang ada. Seiring bertambahnya waktu, kemajuan Propinsi Gorontalo mulai semakin terlihat. Kemajuan yang paling signifikan adalah dalam bidang perekonomian terutama pertanian. Hal ini ditunjukan dengan semakin meningkatnya PDRB di Gorontalo. Komoditas utama yang membawa angin kesegaran bagi perekonomian Gorontalo adalah Jagung. Saat ini, Gorontalo merupakan penghasil jagung terbaik di Indonesia. Berbagai percobaan telah dilakukan pemerintah daerah guna memajukan penghasilan dalam bidang pertanian hingga ditemukan komuditas jagung unggulan.
Selain dalam bidang pertanian, fasilitas di berbagai kabupaten di Gorontalo telah banyak dibangun guna memenuhi pelayanan public bagi masyarakat setempat. Sebagai propinsi baru, tentunya hal ini sudah menunjukan kemajuan yang pesat ditambah dengan stabilnya keadaan politik di Gorontalo. Padahal jika ditilik dari umur Propinsi Gorontalo yang masih baru, tentunya keadaan politik masih sangat rentan dengan ketidakstabilan, namun selama kurun waktu 10 tahun ini politik di Propinsi Gorontalo sudah berjalan lancar.

KESIMPULAN
Kebijakan otonomi daerah di Indonesia tidak selamanya membawa kemajuan bagi daerah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya daerah-daerah yang belum siap menghadapi otonomi daerah tersebut sehingga terkesan dadakan dalam membuat peraturan dan kebijakan di daerahnya. Selain itu, otonomi daerah yang memiliki wewenang dalam mengatur SDA yang ada dan keuangan membuat para pemerintah rentan dalam melakukan korupsi. Para politisi pun gencar mencari kedudukan dipemerintahan. Hal ini membuat kesejateraan masyarakat terkesampingkan.
Keadaan ini akan semakin buruk jika terus dibiarkan. Namun, tidak semua daerah di Indonesia mengalami kegagalan dalam penerapan otonomi daerah. Buktinya, pemerintah Gorontalo telah membuat perubahan besat bagi daerahnya yang baru ditetapkan sebagai propinsi. Hal ini disebabkan siapnya pemerintah daerah dalam menerima kebijakan baru serta memiliki tujuan utama mensejahterakan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Eko, Sutoro. 2004. Masa Lalu, Masal Kini dan Masa Depan Otonomi Daerah. Online. (http://www.ireyogya.org/sutoro/village%20autonomy.pdf), diakses tanggal 30 maret 2011
Ragawino, Bewa. 2003. Desentralisasi Dalam Kerangka Otonomi Daerah di Indonesia. Online. (http://box.bataraemas.com/2011/01/desentralisasi-dalam-kerangka-otonomi.html), diakses tanggal 30 maret 2011
Santoso, agus. 2005. Otonomi Daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. http://www.stialanbandung.ac.id/jurnal/409-05%20agus.pdf (30 Maret 2011)
Usman, S. Ilyas S. Nina T. Vita F. Panadi W. 2001. Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Kasus Tiga Kabupaten di Sulawes Utara dan Gorontalo. Online (http://www.smeru.or.id/report/field/plaksnaanotdasulut/plaksnaanotdasulut.pdf), diakses tanggal 30 maret 2011.
Undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. http://penataanruang.pu.go.id (10 april 2011)
Undang-undang republik indonesia nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. http://www.dephut.go.id (8 april 2011
Undang-undang Reoublik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daera. http://penataanruang.pu.go.id ( 11 April 2010)

1 komentar:

  1. Maaf... Sy tidak tau apa ini cara kebetulan saja atau gimana. Yg jelas sy berani sumpah kalau ada ke bohongan sy sama sekali. Kebetulan saja buka internet dpt nomer ini +6282354640471 Awalnya memang sy takut hubungi nomer trsebut. Setelah baca-baca artikel nya. ada nama Mbah Suro katanya sih.. bisa bantu orang mengatasi semua masalah nya. baik jalan Pesugihan dana hibah maupun melalui anka nomer togel. Setelah sy telpon melalui whatsApp untuk dengar arahan nya. bukan jg larangan agama. Tergantung dari keyakinan dan kepercayaan saja. Biarlah Orang pada ngomong itu musrik hanya tuhan yg tau. mungkin ini salah satu jalan rejeki sy. Syukur Alhamdulillah melalui bantuan beliau benar2 sudah terbukti sekarang. Amin

    BalasHapus

Powered By Blogger