WELCOME...............!!!!

^_^ AINI PLANOLOGI'S BLOG ^_^
JAGALAH BUMI KITA DARI TANGAN-TANGAN MANUSIA TAK BERTANGGUNG JAWAB

Rabu, 10 Agustus 2011

PENGARUH TKI TERHADAP PERKEMBANGAN WILAYAH

Indonesia dikenal sebagai negara penghasil TKI yang besar di dunia. Banyak masyarakat indonesia memutuskan menjadi TKI ke negara tetangga, seperti malaysia, arab saudi, singapura, hongkong dan lain-lain. Lebih parahnya, segala cara ditempuh masyarakat Indonesia guna mewujudkan keinginan menjadi TKI meskipun cara tersebut adalah ilegal dan tidak mengantongi surat-surat izin bekerja di luar negeri. Selain itu, masyarakat yang memilih cara ilegal cenderung tidak dibekali cukup pelatihan sehingga skill yang dimiliki masih minim. Alhasil hingga saat ini banyak para TKI di luar negeri yang memilliki masalah dalam hal izin bekerja serta gaji pekerja. Fenomena ini menyebabkan sorot perhatian masyarakat dan pemerintah saat ini tertuju terhadap berbagai permasalahan TKI di luar negeri. Padahal terdapat masalah yang tak kalah penting dan membutuhkan perhatian yang sama, yaitu kondisi wilayah yang ditinggalkan oleh para TKI. Hal yang perlu diperhatikan dalam masalah ini, yaitu bagaimana pengaruh para TKI terhadap perkembangan wilayah yang ditinggalkan.
Pada dasarnya, masyarakat indonesia memilih menjadi TKI dan meningglkan wilayah asalnya telah didasarkan perbandingan untung rugi jika tetap berada di daerah asal dan berada di daerah tujuan. Faktor pertimbangan untung rugi tersebut didasarkan pada 2 faktor yaitu karena adanya faktor pendorong (push factor) dan faktor penarik (pull faktor). Faktor pendorong yang mendasar adalah banyaknya kemiskinan. Kemiskinan tersebut bisa dikarenakan karena rendahnya kualitas SDM yang ada sehingga tidak bisa mendapatkan perkerjaan dengan pendapatan tinggi ataupun kurangnya potensi di SDA di wilayah tersebut. Kurangnya SDM dikarenakan minimnya pendidikan dan tidak adanya potensi SDA yang ada di wilayah tersebut mengakibatkan kurangnya lapangan pekerjaan di daerah asal. Sedangkan untuk faktor penarik (pull factor) dari migrasi adalah peluang kerja yang terbuka lebar di daerah tujuan sehingga memberi kesempatan bagi para TKI untuk memperbaiki taraf hidup, serta lengkapnya sarana dan prasarana di daerah tujuan.

OTONOMI DAERAH SEBAGAI GERAKAN DESENTRALISASI PEMERINTAHAN GUNA MENCAPAI AZAS DEMOKRASI

Abstrak:
Sejak berakhirnya rezim orde baru, maka azas demokrasi mulai diterapkan di Indonesia. Azas demokrasi yang memiliki prinsip dari rakyat, untuk rakyat dan bagi rakyat ini di laksanakan dengan penerapan desentralisasi pemerintahan berupa otonomi daerah. Otonomi daerah menjadi awal kepemimpinan yang bottom up. Pemerintah daerah memiliki hak penuh dalam mengurusi segalah hal yang berhubungan dengan daerahnya. Hal ini diharapkan bisa memajukan daerah tersebut dikarenakan pemerintah daerahlah yang lebih mengetahui kondisi sebenarnya sehingga pemerintah pusat hanya mengawasi pelaksanaan otonomi tersebut. Namun keleluasaan ini bisa juga menjadi boomerang bagi daerah tersebut jika pemerintah tidak siap menjalankan otonomi daerah. Hal ini telah terbukti dengan masih banyaknya permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan di setiap daerah yang menandakan kegagalan otonomi di Indonesia.
Pada makalah ini digunakan studi literature yang berasal dari berbagai jurnal guna memperkuat analisis.
Kesimpulan dari makalah ini yaitu tidak semua daerah di Indonesia mengalami kegagalan otonomi daerah. Daerah-daerah yang telah berhasil tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain agar termotivasi dalam melaksanakan otonomi daerah dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Kata Kunci: Demokrasi, Desentralisasi, Otonomi Daerah.

PENDAHULUAN
Indonesia selama 65 tahun kemerdekaannya telah mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan, mulai dari orde baru saat kepemimpinan Soeharto (1966-1998), hingga reformasi saat kepemimpinan Habibie (1998-1999). Pada masa reformasi inilah mulai diperkenalkannya azas demokrasi dengan upaya desentralisasi pemerintahan oleh Habibie yang dibuktikan dengan dikeluarkannya Undang-undang No 22 Tahun 1999 serta Undang-undang No 25 Tahun 1996 pula. Seteah kepemimpian Habibie azas demokrasi juga sudah menjadi dasar pemerintahan sejak kepemimpinan Gusdur hingga kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono saat ini. Perubahan sistem pemerintahan tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada masa orde baru dan reformasi, pemerintahan di Indonesia masih cenderung top down dan semuanya diatur oleh pemerintah pusat, namun pemerintahan ini terus mendapat kritikan dari berbagai kalangan mulai dari politisi hingga masyarakat jelata.. Kemiskinan, rendahnya tingkat kesehatan serta rendahnya pendidikan masih sangat kental dihadapan masyarakat Indonesia. Hal inilah yang mendasari semakin gencarnya gerakan desentralisasi pemerintahan di Indonesia agar sesuai dengan azas demokrasi, yaitu dari rakyat untuk rakyat dan bagi rakyat. Desentralisasi inilah yang diharapkan bisa memberikan keadilan bagi seluruh kalangan masyarakat dari segala kalangan, yang tinggal di kota ataupun desa.

KERJASAMA AMERIKA- MEKSIKO DALAM BIDANG PEREKONOMIAN

Suatu negara bisa dikatakan maju jika semua aspek bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakatnya. Salah satu negara maju yang hingga saat ini sangat disegani oleh negara-negara lain adalah Negara Amerika. Kemajuan negara ini terlihat dari keseimbangan politik, semakin meingkatnya tingkat perekonomian di dalam maupun luar negeri, kemajuan bidang sosial dan teknologi, serta kuatnya pertahanan keamanan amerika ditandai dengan kuatnya kemiliteran yang dimiliki amerika.
Amerika merupakan negara adidaya yang terdiri dari beberapa negara bagian. Negara ini dibatasi langsung oleh 2 negara tetangga, yaitu Kanada dan meksiko. Kerjasama yang dilakukan antar negara ini terdiri dari berbagai aspek. Namun, kerjasama yang menjadi prioritas utama antara Negara Amerika dan meksiko merupakan kerjasama dibidang perekonomian. Kerjasama perekonomian yang dilaksanakan oleh negara tersebut telah berlangsung sejak lama, namun lebih terarah dan terorganisir sejak dibentuk organisasi yang mengatur perdagangan bebas negara amerika utara yang disebut NAFTA.

Sabtu, 04 Desember 2010

HAK ASASI MANUSIA TERKAIT PENATAAN RUANG DI DAERAH PERKOTAAN

Manusia sebagai makhluk sosial akan memiliki generasi penerus di masa datang. Generasi tersebut memiliki hak yang sama untuk menikmati pula keadaan alam yang ada di bumi saat ini. Persebaran keberadaan manusia tersebut yaitu di daerah pedesaan dan perkotaan. Namun, dewasa ini masyarakat lebih cenderung untuk bertempat tinggal di daerah perkotaan. Perkembangan teknologi di kota yang sangat pesat serta kelengkapan sarana dan prasarana menyebabkan masyarakat pedesaan banyak yang melakukan kegiatan urbanisasi. Kegiatan tersebut bisa berupa kunjungan sementara dalam waktu singkat seperti berlibur ataupun dalam waktu yang cukup lama bahkan menetap seperti menempuh pendidikan dan bekerja. Secara umum kota merupakan suatu daerah terbangun yang didominasi jenis penggunaan tanah nonpertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan ruang yan cukup tinggi (Mulyono, 2008:2). Kegiatan urbanisasi inilah yang mengakibatkan jumlah penduduk di daerah perkotaan semakin padat. Kepadatan ini tentunya akan beriringan dengan bertambahnya pembangunan sarana dan prasarana di perkotaan guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta menambah pula jumlah kendaraan pribadi di daerah perkotaan.
Perkembangan sarana dan prasarana di daerah perkotaan yang semakin meningkat akan berdampak terhadap kondisi alam di daerah perkotaan. Para developer ataupun pemerintah berlomba-lomba melakukan pembangunan, namun hanya sedikit yang memperhatikan system tata ruang, lingkungan dan kenyamanan manusia yang tinggal di sekitarnya. Pembangunan tersebut semata-mata hanya untuk mengambil keuntungan yang berlimpah. RTH yang tersedia di perkotaan semakin sedikit, bahkan ruang bermain untuk anak-anak pun semakin jarang ditemui di daerah perkotaan. Di samping itu, jumlah kendaraan yang semakin banyak yang tidak diimbangi dengan perencanaan transportasi yang tepat menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan dan menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat.
Kota sebagai konsentrasi permukiman dan kegiatan manusia, telah berkembang sangat pesat berikut dampaknya pada banyak kota di Indonesia. Kota dalam keterbatasan kemampuan, tetap menuntut adanya suatu kondisi fisik dan lingkungan yang sehat bagi warga kotanya. Namun pada kenyataanya malah berbagai permasalahan yang membuat ketidaknyamanan bagi warga kotanya. Permasalahan-permasalah tata ruang tersebut mengakibatkan lingkungan di daerah perkotaan menjadi yang tidak manusiawi karena tidak mempunyai ukuran dan dimensi berdasarkan skala manusia. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan kenyamanan dan meikmati keadaan alam di perkotaan. Masyarakat tidak memperoleh hak mereka untuk menikmati potensi alam yang ada di bumi. Jika saat ini RTH sudah jarang ditemui, bagaimana dengan generasi masa datang. Jika saat ini sudah terjadi kemacetan dan polusi, bagaimana dengan generasi masa datang. Generasi masa datang seharusnya memiliki hak yang sama dengan saat ini.
Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diatasi karena telah melanggar hak asasi manusia yang menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat tinggal di kota.Pemerintah harus gencar menambah RTH yang ada di perkotaan agar dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara ruang terbangun dan ruang terbuka.

Senin, 16 Agustus 2010

CITA-CITA


waktu kecil kita sering mendapatkan pertanyaan mengenai cita-cita entah itu dari orang tua,kerabat dekat ataupun teman kita sendiri. cita-cita memang suatu impian sesorang yang ingin sekali dicapai. zaman kecil dulu semakin tinggi cita-cita rasanya kita akan semakin bangga. banyak anak-anak menargetkan cita-cita hanya karena gengsi-gengsian dengan temannya. "aku ingin jadi astronout, km ingin jadi apa" tanya seorang teman pada teman yang lain. "aku mau jadi dokter" "kalo aku jadi insinyur atau polisi" jwab satunya lagi.

sejak sebelum sekolah TK sampai SMP aku masih memiliki cita-cita menjadi dokter. rasa-rasanya masa depan seorang doktersangat cerah, waktu itu aku ingin sekali menjadi dokter spesialis anak, mungkin karena aku juga suka dengan anak kecil. tapi semua itu berubah ketika aku memasuki bangku SMA, ketika aku bersekolah di sekolah unggulan dan masuk di kelas unggulan. aku bertemu teman-teman baru dengan kemampuan semuanya yang diatas rata-rata. mulai saat itu aku merasa kalah bersaing dan sudah sedikit mengerti kemampuan diri sendiri. sejak itu aku mulai mencari cita-cita baru. ingin menjadi ahli gizi, ingin menjadi pemimpin rumah sakit yang katanya harus kuliah di jur Kesmas, ingin jadi dokter hewan aja (padahal aku takut hewan), ingin jadi bidan, dan banyak lg.... semua impianku itu tidak jauh dari kesehatan.

Tetapi Allah lebih tau mana yang terbaik bagi hambanya... semuanya sudah ditakdirkan Allah, tinggal manusia menjalankannya dengan sabar dan ikhlas... aku sekarang malah kuliah di fakultas teknik jurusan PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA (PLANOLOGI)...

Sabtu, 07 Agustus 2010

Walter Christaller (Teori Tempat Sentral)

REVIEW AND CRITICAL
Selama ini, pemerintah maupun masyarakat khususnya planner mengalami kesulitan dalam suatu perencanaan wilayah. setiap perencanaan pembangunan suatu wilayah terkait erat terhadap berbagai aspek yang bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan setiap waktunya. Salah satu aspek yang dinamis, yaitu pertumbuhan masyarakat yang sangat pesat di negara berkembang seperti Negara Indonesia ini. Seorang planner dalam menentukan pembangunan suatu wilayah harus menentukan pula aksesibilitas terhadap pusat pelayanan ataupun hal lain yang berkaitan dengan penentuan lokasi agar menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, planner harus mengetahui teori-teori lokasi sebagai landasan perencanaan agar mempermudah dalam menentukan perencanaan suatu wilayah. Teori-teori lokasi tersebut digunanakan planner sebagai dasar pemikiran sebelum dilanjutkan ke proses analisis.
Teori lokasi adalah ilmu yang menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi, atau ilmu yang menyelidiki alokasi geografis dari sumber-sumber yang potensial, serta hubungannya dengan atau pengaruhnya terhadap keberadaan berbagai macam usaha/kegiatan lain baik ekonomi maupun sosial (Tarigan, 2006:77). Saat ini terdapat tiga teori klasik yang masih relevan dan menjadi acuan bagi para planner, yaitu Teori Sewa Tanah (Von Thunen), Teori Aglomerasi (A. Weber) serta Teori Tempat Sentral (Walter Chritaller). Ketiga teori tersebut sampai saat ini masih dijadikan dasar pemikiran dan pengembangan teori-teori lokasi baru oleh planner dalam merencanakan pengembagan suatu wilayah.
Dari ketiga teori tersebut, teori tempat sentral dianggap sebagai perbaikan dari kedua teori sebelumnya, karena cenderung paling relevan dan lebih banyak berdampak positif bagi masyarakat maupun lingkungan.

Build Operate Transfer

Built, Operate and Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian dimana pihak pertama tanpa melepas haknya atas suatu bidang tanah mengikatkan diri untuk menyerahkan penguasan atas tanah tesebut untuk pendirian suatu bangunan komersial kepada pihak kedua yang mengikatkan dirinya untuk membangun bangunan komersial atas biayanya sendiri, mengelola dan mengoperasikan untuk suatu jangka waktu degan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta menyerahkan bangunan tesebu kepada pihak pertama dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir (Dr.Jeni )
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 248/KMK 04/1995 tanggal 2 juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangun guna sera (BOT) adalah suatu entuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangunan guna serah (konsesi) berakhir
Sedangkan, menurut Andjar P. Wirana dalam desak (2003), perjanjian bangun guna serah (build operate and transfer) adalah suatu perjanjian baru, dalam arti peraturan perundang-undangan secara khusus tidak mengatur masalah ini dimana pemilik hak eksklusif atau pemilik lahan menyerahkan studi kelayakan,
Powered By Blogger