WELCOME...............!!!!

^_^ AINI PLANOLOGI'S BLOG ^_^
JAGALAH BUMI KITA DARI TANGAN-TANGAN MANUSIA TAK BERTANGGUNG JAWAB

Sabtu, 04 Desember 2010

HAK ASASI MANUSIA TERKAIT PENATAAN RUANG DI DAERAH PERKOTAAN

Manusia sebagai makhluk sosial akan memiliki generasi penerus di masa datang. Generasi tersebut memiliki hak yang sama untuk menikmati pula keadaan alam yang ada di bumi saat ini. Persebaran keberadaan manusia tersebut yaitu di daerah pedesaan dan perkotaan. Namun, dewasa ini masyarakat lebih cenderung untuk bertempat tinggal di daerah perkotaan. Perkembangan teknologi di kota yang sangat pesat serta kelengkapan sarana dan prasarana menyebabkan masyarakat pedesaan banyak yang melakukan kegiatan urbanisasi. Kegiatan tersebut bisa berupa kunjungan sementara dalam waktu singkat seperti berlibur ataupun dalam waktu yang cukup lama bahkan menetap seperti menempuh pendidikan dan bekerja. Secara umum kota merupakan suatu daerah terbangun yang didominasi jenis penggunaan tanah nonpertanian dengan jumlah penduduk dan intensitas penggunaan ruang yan cukup tinggi (Mulyono, 2008:2). Kegiatan urbanisasi inilah yang mengakibatkan jumlah penduduk di daerah perkotaan semakin padat. Kepadatan ini tentunya akan beriringan dengan bertambahnya pembangunan sarana dan prasarana di perkotaan guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta menambah pula jumlah kendaraan pribadi di daerah perkotaan.
Perkembangan sarana dan prasarana di daerah perkotaan yang semakin meningkat akan berdampak terhadap kondisi alam di daerah perkotaan. Para developer ataupun pemerintah berlomba-lomba melakukan pembangunan, namun hanya sedikit yang memperhatikan system tata ruang, lingkungan dan kenyamanan manusia yang tinggal di sekitarnya. Pembangunan tersebut semata-mata hanya untuk mengambil keuntungan yang berlimpah. RTH yang tersedia di perkotaan semakin sedikit, bahkan ruang bermain untuk anak-anak pun semakin jarang ditemui di daerah perkotaan. Di samping itu, jumlah kendaraan yang semakin banyak yang tidak diimbangi dengan perencanaan transportasi yang tepat menyebabkan kemacetan di berbagai ruas jalan dan menimbulkan polusi yang sangat mengganggu masyarakat.
Kota sebagai konsentrasi permukiman dan kegiatan manusia, telah berkembang sangat pesat berikut dampaknya pada banyak kota di Indonesia. Kota dalam keterbatasan kemampuan, tetap menuntut adanya suatu kondisi fisik dan lingkungan yang sehat bagi warga kotanya. Namun pada kenyataanya malah berbagai permasalahan yang membuat ketidaknyamanan bagi warga kotanya. Permasalahan-permasalah tata ruang tersebut mengakibatkan lingkungan di daerah perkotaan menjadi yang tidak manusiawi karena tidak mempunyai ukuran dan dimensi berdasarkan skala manusia. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan kenyamanan dan meikmati keadaan alam di perkotaan. Masyarakat tidak memperoleh hak mereka untuk menikmati potensi alam yang ada di bumi. Jika saat ini RTH sudah jarang ditemui, bagaimana dengan generasi masa datang. Jika saat ini sudah terjadi kemacetan dan polusi, bagaimana dengan generasi masa datang. Generasi masa datang seharusnya memiliki hak yang sama dengan saat ini.
Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diatasi karena telah melanggar hak asasi manusia yang menyebabkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat tinggal di kota.Pemerintah harus gencar menambah RTH yang ada di perkotaan agar dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan antara ruang terbangun dan ruang terbuka.
Powered By Blogger