WELCOME...............!!!!

^_^ AINI PLANOLOGI'S BLOG ^_^
JAGALAH BUMI KITA DARI TANGAN-TANGAN MANUSIA TAK BERTANGGUNG JAWAB

Senin, 16 Agustus 2010

CITA-CITA


waktu kecil kita sering mendapatkan pertanyaan mengenai cita-cita entah itu dari orang tua,kerabat dekat ataupun teman kita sendiri. cita-cita memang suatu impian sesorang yang ingin sekali dicapai. zaman kecil dulu semakin tinggi cita-cita rasanya kita akan semakin bangga. banyak anak-anak menargetkan cita-cita hanya karena gengsi-gengsian dengan temannya. "aku ingin jadi astronout, km ingin jadi apa" tanya seorang teman pada teman yang lain. "aku mau jadi dokter" "kalo aku jadi insinyur atau polisi" jwab satunya lagi.

sejak sebelum sekolah TK sampai SMP aku masih memiliki cita-cita menjadi dokter. rasa-rasanya masa depan seorang doktersangat cerah, waktu itu aku ingin sekali menjadi dokter spesialis anak, mungkin karena aku juga suka dengan anak kecil. tapi semua itu berubah ketika aku memasuki bangku SMA, ketika aku bersekolah di sekolah unggulan dan masuk di kelas unggulan. aku bertemu teman-teman baru dengan kemampuan semuanya yang diatas rata-rata. mulai saat itu aku merasa kalah bersaing dan sudah sedikit mengerti kemampuan diri sendiri. sejak itu aku mulai mencari cita-cita baru. ingin menjadi ahli gizi, ingin menjadi pemimpin rumah sakit yang katanya harus kuliah di jur Kesmas, ingin jadi dokter hewan aja (padahal aku takut hewan), ingin jadi bidan, dan banyak lg.... semua impianku itu tidak jauh dari kesehatan.

Tetapi Allah lebih tau mana yang terbaik bagi hambanya... semuanya sudah ditakdirkan Allah, tinggal manusia menjalankannya dengan sabar dan ikhlas... aku sekarang malah kuliah di fakultas teknik jurusan PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA (PLANOLOGI)...

Sabtu, 07 Agustus 2010

Walter Christaller (Teori Tempat Sentral)

REVIEW AND CRITICAL
Selama ini, pemerintah maupun masyarakat khususnya planner mengalami kesulitan dalam suatu perencanaan wilayah. setiap perencanaan pembangunan suatu wilayah terkait erat terhadap berbagai aspek yang bersifat dinamis dan selalu mengalami perubahan setiap waktunya. Salah satu aspek yang dinamis, yaitu pertumbuhan masyarakat yang sangat pesat di negara berkembang seperti Negara Indonesia ini. Seorang planner dalam menentukan pembangunan suatu wilayah harus menentukan pula aksesibilitas terhadap pusat pelayanan ataupun hal lain yang berkaitan dengan penentuan lokasi agar menguntungkan bagi masyarakat sekitar. Oleh karena itu, planner harus mengetahui teori-teori lokasi sebagai landasan perencanaan agar mempermudah dalam menentukan perencanaan suatu wilayah. Teori-teori lokasi tersebut digunanakan planner sebagai dasar pemikiran sebelum dilanjutkan ke proses analisis.
Teori lokasi adalah ilmu yang menyelidiki tata ruang (spatial order) kegiatan ekonomi, atau ilmu yang menyelidiki alokasi geografis dari sumber-sumber yang potensial, serta hubungannya dengan atau pengaruhnya terhadap keberadaan berbagai macam usaha/kegiatan lain baik ekonomi maupun sosial (Tarigan, 2006:77). Saat ini terdapat tiga teori klasik yang masih relevan dan menjadi acuan bagi para planner, yaitu Teori Sewa Tanah (Von Thunen), Teori Aglomerasi (A. Weber) serta Teori Tempat Sentral (Walter Chritaller). Ketiga teori tersebut sampai saat ini masih dijadikan dasar pemikiran dan pengembangan teori-teori lokasi baru oleh planner dalam merencanakan pengembagan suatu wilayah.
Dari ketiga teori tersebut, teori tempat sentral dianggap sebagai perbaikan dari kedua teori sebelumnya, karena cenderung paling relevan dan lebih banyak berdampak positif bagi masyarakat maupun lingkungan.

Build Operate Transfer

Built, Operate and Transfer (BOT) merupakan suatu perjanjian dimana pihak pertama tanpa melepas haknya atas suatu bidang tanah mengikatkan diri untuk menyerahkan penguasan atas tanah tesebut untuk pendirian suatu bangunan komersial kepada pihak kedua yang mengikatkan dirinya untuk membangun bangunan komersial atas biayanya sendiri, mengelola dan mengoperasikan untuk suatu jangka waktu degan atau tanpa imbalan yang telah disepakati serta menyerahkan bangunan tesebu kepada pihak pertama dalam keadaan dapat dan siap dioperasikan setelah jangka waktunya berakhir (Dr.Jeni )
Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 248/KMK 04/1995 tanggal 2 juni 1995, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan bangun guna sera (BOT) adalah suatu entuk perjanjian kerjasama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dengan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian Bangun Guna Serah (BOT) dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah masa bangunan guna serah (konsesi) berakhir
Sedangkan, menurut Andjar P. Wirana dalam desak (2003), perjanjian bangun guna serah (build operate and transfer) adalah suatu perjanjian baru, dalam arti peraturan perundang-undangan secara khusus tidak mengatur masalah ini dimana pemilik hak eksklusif atau pemilik lahan menyerahkan studi kelayakan,

Kamis, 05 Agustus 2010

Go to kota Part II

aq gak tau mau cerita apa lagi di postingan bagian ini.... yang jelas aku di kota bener-bener sama sekali gak merasa nyaman. bukan karena kondisi kota tapi karena masalah pribadiku sendiri... oke hubungan aku hancur. dia berubah, aku gak tau harus percaya atau tidak dengan alasan yang dia berikan. aku hanya bisa sabar dan ikhlas menerima semua ini. aku memutuskan untuk menunggu dia semampuku, 1 tahun lagi... ingat semampuku!!!!!!
Powered By Blogger